OMTELOLET – Apa itu Hukum? suatu kata yang sudah sangat familiar kamu jumpai ketika sedang membaca berita. Kamu juga sering menjumpai istilah Hukum saat sedang mendengar orang-orang yang sedang membicarakan berita-berita terkini.
Ya, Hukum menjadi hal yang sangat familiar dan rasa-rasanya melekat dalam setiap kegiatan yang dijalani oleh manusia. Apa jadinya bila kehidupan di dunia berjalan tanpa Hukum? apa mungkin kita masih bisa merasakan kedamian dan kenyaman hidup seperti saat ini? belum tentu.
Jadi, pada dasarnya keberadaan Hukum memiliki arti penting dalam membentuk tatanan hidup yang beradab seperti saat ini. Atas dasar itu pula, setiap manusia perlu untuk memahami apa itu Hukum? beserta jenis dan juga contohnya.
Pengertian ‘Apa itu Hukum?’
Hukum adalah suatu pedoman hidup serta peraturan yang dibuat dengan tujuan untuk menjaga dan mengatur tingkah laku kehidupan manusia. Hukum juga mencegah terjadinya kekacauan dalam kehidupan manusia, menegakkan keadilan serta membuat tatanan hidup yang lebih teratur dan tertib.
Setiap manusia pun berhak untuk mendapatkan pembelaan secara hukum bila hak-hak didalam hidupnya terancam maupun tertindas. Keberadaan Hukum bisa diwujudkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, namun setiap manusia tetap wajib memahami dan mentaatinya. Manusia yang melanggar Hukum akan menerima Sanksi, baik Saksi hukum maupun sanksi secara sosial.

Jenis-Jenis Hukum
- Hukum Pidana, jenis hukum yang merinci secara jelas mengenai apa saja perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Hukum pidana juga memiliki berbagai sanksi dan hukuman bagi siapa saja orang yang melanggarnya. Hukuman yang ada dalam jenis hukum pidana antara lain, hukuman mati, hukuman denda dan hukuman tutupan.
- Hukum Perdata, jenis hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban setiap orang dalam suatu lingkungan masyarakat. Hukum perdata berasal dari Belanda, bahkan kitab hukumnya pun berasal dari Belanda, yakni Burgerlijk Wetboek.
- Hukum Tata Negara, merupakan jenis hukum yang mengatur hubungan dari berbagai lembaga negara yang ada dalam suatu negara. Hukum tata negara menjadi komponen utama dalam membentuk kantor pemerintahan, kekuasaan dan hubungan dengan warga negara.
- Hukum Internasional, jenis hukum yang mengatur segala hal, urusan dan kepentingan yang berskala Internasional. Hukum Internasional bersifat kompleks, karena mengatur segala hal yang berhubungan antar setiap negara.
- Hukum Adat, merupakan jenis hukum yang sifatnya tidak tertulis namun hanya memiliki ruang lingkup yang kecil dan tertentu saja. Ciri khas dari hukum adat adalah diturunkan secara lisan dan bersifat turun-temurun.
Contoh Hukum
- Membayar Pajak
- Mentaati Rambu-Rambu Lalu Lintas
sumber referensi : https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum/
Leave a Reply