Briptu Christy adalah DPO Polda Sulawesi Utara yang kabur dari tugasnya sejak 15 November 2021. Polda Metro Jaya yang membantu penangkapan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan telah mengungkap proses pencarian Polwan Polres Manado tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya menangkap Briptu Christy karena ada permintaan bantuan pencarian orang dalam daftar DPO dari Polda Sulsel.
“Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permintaan bantuan pencarian orang, keberadaannya terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Polda Metro Jaya kemudian melakukan pencarian terhadap Briptu Christy. Briptu Christy akhirnya diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan terdeteksi berada di Hotel Grand Kemang dan kemudian dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Zulpan mengatakan Briptu Christy ditangkap seorang diri di hotel pada Rabu (7/2) kemarin. Selanjutnya Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulut terkait penangkapan Briptu Christy ini.
“Sendirian. Kemudian kita berkoordinasi dengan Polda Sulut menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan baik dari Polda Metro maupun dari Polda Sulawesi Utara,” jelas Zulpan.
Terkait masalah apa yang membuat Briptu Christy jadi DPO, Zulpan menyarankan bertanya lebih lanjut ke Polda Sulut. Saat ini Briptu Christy sudah di Manado, Sulut.
“Yang bersangkutan dari kemarin sudah di Manado, nanti silakan ditanya ke Sulut saja atau di Manado,” imbuhnya.
Briptu Christy kala itu diduga melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham menyebut Briptu Christy tetap dapat diberhentikan secara tidak hormat meskipun absen dalam sidang kode etik.
“Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,” ucap Jules.
Sumber:
Leave a Reply