OMTELOLET – Bagaimana keanggotaan panitia perancang UUD 1945? sebagai warga negara pemerhati sejarah, kamu perlu untuk mengetahuinya. Ya, proses kemerdekaan Indonesia yang berujung pada prokmalasi oleh Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945 melalui berbagai tahapan.
Salah satunya yakni keberadaan para panitia yang merancang seluruh draft undang-undang dasar 1945, hingga bisa sampai terselesaikan. Mereka juga memiki peranan tersendiri dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia melalui rancangan UUD 1945.
Terlebih, memasuki Bulan Agustus merupakan momen yang tepat untuk mengingat kembali sejarah panjang beserta perjuangan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia. Maka, atas dasar itulah, artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana keanggotaan panitia perancang uud 1945 dalam sumbangsih sejarah panjang kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sejarah Pembentukan Panitia Perancang UUD 1945
Keanggotaan Panitia Perancang UUD 1945 dalam sejarahnya, pertamakali dibentuk pada sidang kedua BPUPKI yang diselenggarakan pada 10-17 Juli 1945. Sidang tersebut membahas tentang banyak hal, seperti bentuk negara, wilayah negara, pendidikan, serta pembentukan rancangan undang-undang dasar negara.
Sejarah Keanggotaan Panitia Perancang UUD 1945
Sidang BPUPKI kedua pada 10-17 Juli 1945 berhasil membentuk panitia perancang Undang-Undang Dasar 1945 dengan beranggotakan 19 orang. Ir. Soekarno pad saat itu didaulat untuk menjadi ketua panitia. Kemudian, sidang BPUPKI kembali membentuk Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua panitia.
Selanjutnya, BPUPKI juga membentuk Panitia Ekonomi dan Keuangan yang dipimpin oleh Mohammad Hatta sebagai ketua. 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD I945 kembali membentuk panitia kecil berjumlah 7 orang untuk melaporkan rancangan UUD 1945. Adapun anggota dari panitia kecil in yakni Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.

Panitia kecil tersebut langsung bekerja pada 13 Juli 1945 dengan mengadakan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil. Sehari kemudian, pada 14 Juli 1945, Sidang BPUPKI meneripa laporan panitia perancang yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dengan isi :
- Pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar.
- Isi dari Undang-Undang Dasar.
Sejarah Pembubaran BPUPKI
Tugas dari keanggotaan panitia perancang undang-undang dasar 1945 resmi berakhir ketika BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. BPUPKI dianggap telah berhasil menunaikan tugasnya dengan baik, yakni menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Sejak resmi dibukarkannya BPUPKI beserta keanggotaan panitia perancang undang-undang dasar 1945, tugas pun berikutnya diemban PPKI. PPKI selanjutnya persoalan tata negara hingga pada puncakya, teks proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta pada 17 Agustus 1945.
sumber referensi : https://www.celebrities.id/read/bagaimana-keanggotaan-panitia-perancang-uud-ini-sejarahnya-60dna5?page=2
Leave a Reply